Sistem
Pertahanan / Ketahanan Nasional
1.Umum
Pertahanan NKRI
merupakan masalah bangsa Indonesia yang akan dilakukan dengan cara (Indonesia)
sendiri (yang spesifik), dirancang dan dikembangkan sesuai dengan kondisi
obyektif bangsa dan negara Indonesia,
pandangan hidup bangsa dan budaya bangsa. Pertahanan Negara Indonesia
merupakan instrumen dari politik nasional, terutama politik keamanan nasional. Perjuangan
Bangsa Indonesia dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan,
memberikan pengalaman sejarah yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia dalam
melaksanakan perjuangan selanjutnya. Pengalaman sejarah perjuangan tersebut
khususnya selama perang kemerdekaan telah mewujudkan tradisi yang selanjutnya
menjadi nilai penting sebagai dasar penyelenggaraan pertahanan dan keamanan
untuk melindungi segenap bangsa dari berbagai kemungkinan ancaman baik yang
bersifat kasar (ancaman militer) maupun yang halus (ancaman terhadap pemikiran
dan persepsi). Salah satu nilai tadi adalah "Perang Wilayah/Perang Rakyat
Semesta" (Perata) yang dirumuskan dalam Seminar Seskoad II pada Januari
1962 dan ditetapkan pada Agustus 1966 dalam Seminar AD II sebagai Doktrin
Perang Wilayah/Perang Rakyat Semesta. Dalam rangka integrasi ABRI, pada
Nopember 1966 Seminar Hankam menetapkan Doktrin Hankamnas dan Doktrin
Perjuangan ABRI "Catur Dharma Eka Karma" disingkat Cadek. Seminar
Hankam tersebut juga menghasilkan Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Hankamnas
dan Wawasan Nasional. Dengan Wawasan Nusantara ini ABRI tidak menonjolkan
kepentingan suatu matra dan kepentingan salah satu bidang perjuangan (politik,
ekonomi, sosial budaya dan hankam). Sepanjang perjalanan sejarahnya doktrin
Hankam selalu mengalami pengembangan. Pada tahun 1991 Cadek ditata kembali dan
disesuaikan dengan perkiraan perkembangan masa mendatang, menjadi dua doktrin
yaitu: a. Doktrin "Pertahanan Keamanan Negara" sebagai Doktrin Dasar
yang disahkan oleh Menteri Pertahanan, dan b. Doktrin "Perjuangan TNI ABRI
(Catur Dharma Eka Karma)", sebagai Doktrin Induk yang disahkan oleh
Pangab. Di era reformasi berdasarkan UUD RI 1945 (Amandemen) Bab III Pasal 10,
11, 12 dan Bab XII Pasal 30 telah ditetapkan UU No. 3 tahun 2002. Sishankamrata
diubah menjadi Sistem Pertahanan Semesta (Sishanta). Selanjutnya mengacu pada
UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
Doktrin Perjuangan TNI ABRI Cadek diubah menjadi Doktrin TNI "Tri Dharma
Eka Karma" (Tridek). Dewasa ini Sishankamrata yang bertumpu pada
perlawanan teritorial mengundang tanggapan dari kalangan masyarakat khususnya
mereka yang meragukan relevansi Sishankamrata dengan TNI sebagai kekuatan utama
menghadapi tantangan di era globalisasi. Sebagai contoh dapat dikemukakan
beberapa isu yang dikemukakan pada Seminar "Democratic Total Defence"
yang diselenggarakan oleh beberapa LSM dengan Dephan RI pada tanggal 28 Agustus
2007 yang fokus bahasannya adalah perbandingan penyelenggaraan Sistem
Pertahanan Total di negara-negara demokratis. Isu-isu tersebut antara lain
sebagai berikut:
a.Gambaran tentang Sistem Pertahanan Total Indonesia.
b.Apakah Sistem Pertahanan Total di Indonesia telah
memenuhi prinsip-prinsip demokrasi?
c.Apakah Sistem Pertahanan Total yang ada mampu mengatasi
hakikat ancaman masa kini yang dapat berupa ancaman konvensional atau ancaman
lainnya (misalnya terorisme, kejahatan terorganisir, atau ancaman lintas
nasional lainnya)?
d.Dengan melihat berbagai implementasi Sistem Pertahanan
Total di negara lain pelajaran apa yang dapat diperoleh yang dapat
diimplementasikan di Indonesia.
Beberapa isu lain yang sering dikemukakan para pemikir di
bidang pertahanan NKRI antara lain adalah:
a.Adanya kekhawatiran bahwa Komando Teritorial yang
mendampingi Pemerintahan Sipil akan digunakan tidak hanya untuk maksud
penyelenggaraan pertahanan, tetapi juga sebagai tumpuan untuk memperkuat pemerintahan
yang berkuasa.
b.Apakah Sishankamrata dapat diimplementasikan? Padahal
dalam jangka panjang kondisi TNI sebagai kekuatan inti Sishankamrata jumlah dan
kualitas pasukannya yang dapat dikatagorikan profesional serta anggaran
latihan, sistem senjata yang tergolong modern masih terbatas dan tidak memadai
dihadapkan pada luasnya posisi-posisi strategis yang harus dipertahankan di
seluruh Nusantara.
c.Apakah Sishankamrata masih relevan untuk dipertahankan
sebagai konsep pertahanan NKRI? Atau diambil konsep lain seperti yang
dikehendaki oleh mereka yang terobsesi oleh sistem pertahanan negara asing
(adikuasa).
d.Menghadapi berbagai isu tersebut, dewasa ini diperlukan
kejelasan bagaimana kehendak bangsa dalam menjalankan pertahanan negara.
Tulisan hasil sarasehan Alumni Akmil ini diharapkan dapat
menjawab berbagai pertanyaan tersebut dan dapat pula memberikan pencerahan
kepada generasi muda TNI untuk dijadikan bekal pengabdiannya kepada Negara dan
Bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan.
2.Landasan Filosofis dan Landasan Hukum
Indonesia merupakan negara hukum, oleh sebab itu untuk
memenuhi aspek legalitas, sistem pertahanan keamanan yang merupakan bagian dari
sistem pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan. Doktrin Hankamrata sebagai strategi dari Hankamnas yang
merupakan penjabaran dari Pancasila sebagai falsafah bangsa adalah doktrin
dasar yang digali, dikembangkan oleh TNI(AD) dari hasil pengalamannya dalam
memperjuangkan, merebut dan mengisi kemerdekaan NKRI yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Sebagai ajaran, asas, prinsip serta konsep yang
mendasar dan diyakini kebenarannya, berdasarkan hasil pemikiran terbaik,
doktrin ini mengalir dari pandangan hidup bangsa dan dikembangkan secara nalar
dan dinamis dengan pengalaman dan teori sehingga kebenarannya bersifat relatif
hakiki dan berjangka panjang. Oleh karena itu Doktrin Hankamrata harus menjiwai
ketentuan perundang-undangan penyelenggaraan pertahanan negara. Meskipun
ketentuan perundang-undangan pada hakikatnya merupakan bagian tak terpisahkan
dari daya rangkum doktrin, dan keduanya bersumber dari nilai-nilai falsafah,
ajaran, dan konsep yang terkandung pada Pembukaan UUD 1945, namun keduanya
berkembang dengan sifat dan keberadaan fungsional yang berbeda. Peraturan
perundang-undangan mengalir dari Batang Tubuh UUD 1945 yang dijiwai oleh
Pembukaannya, merupakan sumber hukum yang melahirkan berbagai ketentuan hukum,
sedangkan doktrin TNI(AD) mengalir dari nilai-nilai falsafi, ajaran, dan konsep
yang terkandung pada Pembukaan UUD 1945 yang melahirkan patokan, pegangan,
pedoman, petunjuk. Dengan kata lain, apabila ketentuan perundang-undangan
memberikan kekuatan hukum terhadap upaya-upaya dalam segenap dinamika tata
kehidupan nasional sesuai doktrin, tetapi doktrin memberikan panduan
instrumental bagi proses mencapai sasaran. Seharusnya UU memberikan kekuatan
hukum pada pelaksanaan doktrin, tidak malahan membatasi ruang gerak dan menghambat implementasi
doktrin. Di era reformasi ‘pesta-pora’ demokrasi yang kebablasan telah
menghasilkan berbagai ketentuan perundang-undangan di bidang Hankam yang
mengalir dari Batang Tubuh UUD 1945 yang sudah diamandemen sehingga mengandung
pasal-pasal yang rawan distorsi terhadap nilai-nilai dasar/falsafi yang
terkandung dalam Pembukaannya. Di pihak lain, doktrin dasar dan doktrin induk
pertahanan dikembangkan dan dijabarkan oleh TNI berdasarkan nilai-nilai yang
mendasari jatidiri bangsa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai
akibatnya ruang gerak TNI dalam upayanya untuk mengimplementasikan Hankamrata
akan selalu terkendala oleh berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
yang disusun berdasarkan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan jatidiri bangsa,
terutama yang mengarah pada demokrasi liberal, individualisme dan kapitalisme. Ketentuan
perundang-undangan di bidang Hankam yang diberlakukan di era reformasi adalah:
a.UUD RI 1945 (Amandemen) BAB III Pasal 10, 11, 12 dan
Bab XII Pasal 30;
b.UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara;
c.UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI;
d.Keputusan Panglima TNI No. KEP/2/I/2007 tgl. 12 Januari
2007 tentang Tri Dharma Eka Karma (Tridek).
3.Relevansi Sishankamrata Saat Ini
Sebagai landasan logis bagi pemahaman tentang
Sishankamrata adalah persepsi yang komprehensif bahwa sistem kehidupan
berbangsa-bernegara mencakup berbagai dimensi yang fundamental dan eksistensial
seperti ideologi, ekonomi, politik, sosial, budaya serta pertahanan dan
keamanan (Hankam). Oleh karena bersifat saling terkait dan tidak dapat saling
meniadakan (mutually exclusive) tetapi justru saling komplementer dan
interdependen, maka pembangunan dimensi-dimensi tersebut harus digulirkan
secara maksimal untuk mencapai hasil optimal dengan prinsip “saling mendukung
dan menguatkan”. Misalnya pembangunan politik dan ekonomi dapat berjalan baik
manakala situasi Hankamnas bersifat positif-kondusif. Sebaliknya, pembangunan
Sishankamnas tidak mungkin berjalan tanpa dukungan dimensi-dimensi lainnya. Sishankamnas
– sebagaimana sistem kehidupan bangsa lainnya (politik, ekonomi dan sebagainya)
– dibangun dan digerakkan untuk menunjang upaya pembangunan atau transformasi
nasional menuju tercapainya Cita-Cita/Tujuan Nasional. Untuk mencapai Tujuan
Nasional (Tunas) tersebut terdapat banyak aspek yang harus dilindungi,
dijaga/dikawal dan diimplementasikan yakni berbagai Kepentingan Nasional
(Kepnas). Dengan apakah Kepnas dikawal, dilindungi dan diimplementasikan?
Jawabannya, dengan sistem kehidupan nasional (Sisnas), dan dalam konteks ini
adalah Sishankamnas. Pertanyaan berikutnya, bagaimakanakah Sishankamnas sebagai
bagian integral dari Sisnas itu didesain? Ada dua hal yang harus dijadikan
bahan pertimbangan. Pertama, harus ada ada berbagai instrumen bangsa yang
memang perlu untuk digunakan dalam kerangka tersebut seperti falsafah bangsa,
falsafah bangsa tentang perang, politik luar negeri dan sebagainya. Kedua,
harus dilakukan penilaian (assesment) atau telah tajam terhadap lingkungan
strategis (Lingstra) yang terus berkembang secara dinamis termasuk mengikuti
kemajuan Ilpengtek, yang darinya kita dapat merumuskan potensi ancaman atau
ancaman potensial terhadap bangsa-negara, seperti dipaparkan pada bab-bab
sebelumnya. Menghadapi kondisi kehidupan bangsa yang memiliki sekian banyak
ancaman potensial, niscaya perlu pembangunan dan pengerahan total potensi dan
kekuatan bangsa secara efektif. Dengan demikian, Sishankamrata merupakan konsep
dan doktrin yang tetap relevan dalam kehidupan bangsa kita sebagai wadah, isi
dan tata laku pertahanan nasional di masa depan dengan revisi nilai
instrumental agar tetap relevan dan kontekstual. Apalagi Sishan semacam ini
juga dijadikan konsep pertahanan di banyak negara maju seperti Swiss, Israel,
Singapura, Prancis dan lain-lain. Logika atau basis argumentasi Sihankamrata
dapat digambarkan sekilas dengan mengacu pada kebiasaan umum (habitus
universal) dalam Rekayasa Sishan. Idealnya, sebuah negara memiliki Sishan di
mana kekuatan riil yang dimilikinya lebih unggul daripada kekuatan yang
mengancam (ancaman potensial). Jika belum dapat mencapai kekuatan ideal
tersebut maka biasanya dibangun aliansi dalam rangka memelihara balance of
power. Namun bila hal itu pun tidak dapat dilakukan maka tidak ada pilihan lain
selain “Perang Rakyat”. Bagi Indonesia, membangun kekuatan ideal masih jauh
dari mungkin karena terhadang kendala anggaran. Untuk beraliansi membangun
pakta pertahanan pun tidak mungkin karena prinsip politik luar negeri yang
bebas-aktif. Dengan demikian, langkah realistis yang merupakan pilihan logis adalah
Sishankamrata (total defence). Memang, isu tentang relevansi Sishankamrata
dengan dinamika perubahan situasi dan kondisi sudah terjadi sejak lama.
Disadari bahwa Doktrin memang harus berkembang sejalan dengan perkembangan
situasi dan kondisi khususnya perkembangan Ilpengtek, namun dari segi lain
Sishankamrata yang merupakan hakikat dari Doktrin Dasar Hankamnas dan
dirumuskan berdasarkan pengalaman, penghayatan para perumusnya yang langsung
mengalami sendiri perjuangan TNI(AD) dalam merebut, mempertahankan dan mengisi
kemerdekaan bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 tetap
harus dipertahankan. Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta merupakan
pengembangan dari doktrin perang wilayah yang pertama kali dicetuskan pada
seminar Seskoad I pada Desember 1960. Dengan berpedoman pada pengalaman perang
merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan NKRI yang diproklamasikan
tanggal 17 Agustus 1945, setelah disesuaikan dengan kondisi baru dirumuskan
Konsep Doktrin Perang Wilayah/Perang Rakyat Semesta. Seperti disinggung di
atas, sesungguhnya strategi perang wilayah/perang rakyat semesta telah
dilaksanakan di berbagai negara, khususnya negara-negara dunia ketiga untuk
menghadapi negara-negara adikuasa yang pada umumnya memiliki keunggulan dalam
sistem persenjataan dan profesionalisme. Beberapa negara yang dijadikan acuan
dalam perumusan hankamrata antara lain adalah Yugoslavia1 yang pada Perang
Dunia II, menggunakan pertahanan teritorial (territorial
defence) serta melakukan pertahanan rakyat semesta (total
people’s defence) berhasil mengalahkan tentara pendudukan fasis Jerman dan
sekutu-sekutunya yang unggul dalam persenjataan dan profesionalisme. Setelah
invasi Sovyet ke Czechoslovakia tahun 1968, kepemimpinan Yugoslavia mewaspadai ancaman
yang sama sesewaktu dapat menjadi kenyataan terhadap Yugoslavia. Invasi
terhadap Czechoslovakia menunjukkan bahwa bala siap dari negara yang lemah
tidak mungkin dapat menghadapi serangan masif dari agresor yang secara
kualitatif dan kuantitatif lebih unggul. Berdasarkan pengalaman perjuangannya
menghadapi Jerman, pada tahun 1969 Yugoslavia menetapkan Undang-undang
Pertahanan yang didasarkan pada Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Selain
Yugoslavia, negara yang dijadikan acuan dalam perumusan Sistem Hankamrata
adalah Vietnam. Untuk itu TNI-AD pernah mengirimkan suatu misi militer ke Hanoi
mempelajari sistem pertahanan serta perlawanan rakyat sebagai bahan
perbandingan.2 Dengan menggunakan pertahanan teritorial, Vietnam melakukan
perang rakyat semesta berhasil mengusir tentara pendudukan Perancis. Dengan
mengandalkan kekuatan rakyat, pada Mei 1954 pejuang Vietnam di bawah pimpinan
Jenderal Vo Nguyen Giap dengan transportasi yang sederhana (sepeda dan kuda)
mengangkut artileri berat dan artileri pertahanan udara melalui hutan lebat
dimalam hari untuk menempati kedudukan di pegunungan sekitar Dien Bhien Phu,
kemudian menyerang dan mengusir tentara Perancis yang jauh lebih unggul dalam
teknologi dan persenjataan. Bahkan dengan melakukan Perang Rakyat Semesta yang
berkepanjangan (berlarut) dari tahun 1959 sampai tahun 1975, berkat
kepemimpinan Ho Chi Minh yang kharismatik, People's Army of Vietnam (PAVN) berhasil mengusir tentara AS yang jauh unggul
dalam persenjataan. Di era globalisasi dimana hakekat ancaman telah berkembang
menjadi multidimensi mencakup semua bidang kehidupan bangsa
(Ipoleksosbudhankam), baik yang bersifat kasar (ancaman militer) maupun yang
halus (ancaman terhadap pemikiran dan persepsi). Oleh sebab itu maka kekuatan
yang dikembangkan untuk menghadapi ancaman tersebut juga harus mempunyai
kemampuan yang multi demensi pula, tidak hanya berupa kemampuan militer
(Sistek), tetapi juga juga kemampuan non-militer (Sissos) yang melibatkan
seluruh potensi bangsa, baik fisik maupun psikis.
Beberapa contoh perang terkini yang menjadi bukti
keberhasilan Sishanrata antara lain adalah:
a.Serangan masif yang dilakukan oleh tentara AS yang
dilakukan untuk menangkap pemimpin pemberontak Somalia ternyata gagal, bahkan
tentara AS yang unggul dalam persenjataan dan profesionalisme itu harus ditarik
mundur karena besarnya korban dan kerugian yang dialami.
b.Pasukan AS tidak dapat mentuntaskan hasil serangannya
ke Irak, bahkan korban besar terus berjatuhan. Korban tentara AS yang tewas
dalam perang Irak dewasa ini telah mendekati angka 3000 orang sebagian besar
justru terjadi setelah Saddam Hussein tertangkap. Bahkan dewasa ini Pemerintah
AS dibayangi kegagalan tujuan invasinya ke Irak karena ketidaksanggupannya
mengatasi kekacauan yang terus terjadi.
c.Meskipun pasukan NATO berhasil meruntuhkan pemerintahan
Taliban di Afghanistan namun sisa-sisa pasukan Taliban masih tetap aktif dan
merupakan ancaman aktual bagi pasukan NATO di Afganistan. Bahkan Afganistan
berpotensi untuk perang saudara kembali apabila pasukan NATO ditarik dari
Afganistan.
d.Meskipun politis Rusia tetap menguasai Chechnya tetapi
gangguan dari gerilyawan Chechnya yang
mengakibatkan korban-korban yang besar di pihak pasukan Rusia terus terjadi.
e.Kekuatan bersenjata Palestina dari segi persenjataan
dan profesionalisme militer (Sistek), kalah jauh dari kekuatan bersenjata
Israel, namun perlawanan rakyat semesta Palestina yang berupa gerakan Intifada
(Sissos) masih menyulitkan Israel dalam mengendalikan wilayah Palestina di West
Bank dan Gaza Strip. Di samping korban fisik, dari aspek ekonomi, gerakan
intifada yang berupa ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum penjajah,
pemogokan umum, grafitti, barikade di jalanan, dan pelemparan batu dalam
demonstrasi oleh para pemuda serta boikot terhadap industri mikro, industri
jasa dan pariwisata telah menimbulkan kerugian dalam jumlah yang besar di pihak
Israel.
Contoh-contoh tersebut di atas membuktikan bahwa
keunggulan persenjataan dan profesionalisme bukan satu-satunya faktor penentu
kemenangan. Pengalaman menunjukkan bahwa
ternyata keunggulan teknologi persenjataan dan profesionalisme dapat diimbangi
oleh strategi perlawanan rakyat semesta yang dilengkapi dengan patriotisme,
daya juang dan semangat tidak mengenal menyerah serta taktik dan strategi yang
tepat dan cerdik. Menghadapi kenyataan tersebut di atas, bagi Indonesia yang
dalam jangka pendek masih belum mampu mengembangkan sistek yang modern
mengungguli negara-negara adidaya, bahkan negara-negara jiran, doktrin
Hankamrata bukan hanya relevan, tetapi telah diyakini oleh TNI kebenarannya. Sishankamrata
erat kaitannya dengan jatidiri TNI sebagai kekuatan utama. Bahwa pengalaman TNI dengan ke-khas-an
jatidirinya dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan secara
bersamaan telah melahirkan suatu sistem pertahanan yang sesuai dengan kondisi
geografi, demografi dan budaya bangsa Indonesia yang dikenal dengan Pertahanan
Keamanan Rakyat Semesta (Hankamrata). Dengan demikian maka pada dasarnya antara
jatidiri TNI dengan doktrin Hankamrata terdapat kaitan timbal balik yang erat,
karena doktrin Hankamrata disusun dengan memperhatikan jatidiri TNI sebagai
komponen utama sistem, dan sebaliknya keberhasilan doktrin Hankamrata
tergantung kepada kadar komitmen TNI terhadap jatidirinya sebagai tentara
rakyat, tentara pejuang, tentara nasional dan tentara profesional. Oleh sebab
itu maka Sishankamrata yang dilaksanakan melalui Sistem Perang Berlarut yang
mengkombinasikan penggunaan Sistem Senjata Teknologi (Sistek) didukung oleh
sikap politik seluruh rakyat yang anti agressor sebagai Sissos, diyakini
mempunyai prospek untuk dapat digunakan menghadapi musuh yang kuat yang
berhasil menduduki bagian-bagian tertentu dari wilayah darat NKRI.
v Ketahanan
Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas
ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang
tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan
perjuangan nasional.
-
Tantangan adalah suatu hal/upaya yang
bersifat/bertujuan menggugah kemampuan.
Ancaman adalah suatu hal/upaya yang bersifat/bertujuan
mengubah dan merombak kebijaksanaan yang dilandaskan secara konsepsional.
Ancaman dibagi dua yaitu :
i. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal
atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
ii. Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari
kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut
oleh musuh dari luar negri.
-
Hambatan adalah suatau hal yang bersifat
melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yang berasal dari dalam.
-
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal
dari luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau
menghalangi secara tidak konsepsional.
-
Ketangguhan adalah kekuatan yang menguatkan
sehingga menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau
dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
-
Identitas adalah ciri khas suatu bangsa atau
negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai
suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk,
sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya
yang menjadikan suatu bangsa dengan kecirikhasannya.
-
Integritas adalah kesatuan menyeluruh dalam
kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat
potensional maupun fungsional yang bersifat semangat.
v Asas
– Asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari
nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 –
11).
i. Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan
wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan
nasional berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan keamanan ini biasanya
menjadi tolak ukur bagi mantap/tidaknya ketahanan nasional.
ii. Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek
kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan
secara selaras, serasi, dan seimbang.
iii. Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong
royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Dalam hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui
adanya perbedaan, dan kenyataan real ini dikembangkan secara serasi dalam
kehidupan kemitraan dan dijaga dari konflik yang bersifat merusak/destruktif.
v Aspek
- Aspek Ketahanan Nasional
-
Aspek
Ekonomi
Ketahanan Ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis
kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan
nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan
dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun
tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan negara
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan
sebagai berikut:
• Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah
Nusantara melalui eknomi kerakyatan
• Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight
liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi
• Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas
kekeluargaan
• Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan
memperhatikan keseimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar
sektor. Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis
budaya Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam
menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan
yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung
membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan sosial budaya
warga negara Indonesia perlu:
• Kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarkat Indonesia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, bersatu, cinta
tanah air, maju, dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan
seimbang serta mampu menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan
kebudayaan nasional.
-
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai
kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung
keuletan, ketangguhan, dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan
mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam
yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, integritas,
dan kelangsungan hidup bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap
warga negara Indonesia perlu:
• Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk
perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal
menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi
segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan yang datang dari luar maupun
dari dalam untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta pencapaian tujuan nasional.
• Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul
pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan
-
Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi
dinamis kehidupan politik bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan
kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan
negara Republik Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945 yan telah disepakati
dan dibuat.
- Aspek Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan
ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan
ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari
dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan
ideologi bangsa dan negara Indonesia.
Upaya memperkuat Ketahanan Ideologi memerulkan memerlukan
langkah pembinaan berikut:
• Pengamalan pancasila secara obyektif dan subyektif
• Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan negara
Republik Indonesia
• Pendidikan moral Pancasila
Sumber :
istiqomah.blogspot.com/2011/04/ketahanan-nasional.html